Samsat Kudus digeruduk masyarakat pascalibur Lebaran 2025. Hal ini menyusul dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar serentak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Ribuan warga antusias memadati kantor layanan sejak pagi hari untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan pajak tersebut.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo, mengatakan lonjakan jumlah wajib pajak yang datang dipicu oleh masa libur panjang Lebaran selama 11 hari serta besarnya manfaat dari program pemutihan ini.
Sekitar seribu warga Kudus datang ke Samsat Kudus untuk membayar pajak.
”Biasanya hanya ada dua titik layanan, yaitu Samsat Induk dan Samsat Cepat. Namun melihat lonjakan yang terjadi, kami menambah satu titik layanan dengan mengalihkan petugas dari Samsat Siaga yang biasanya mobile, ke kantor induk,” jelasnya saat ditemui Selasa (8/4).
Langkah ini diambil untuk mengurai antrean yang dalam sehari bisa mencapai seribu kendaraan.
Para wajib pajak terlihat memenuhi halaman kantor sejak pukul 06.30 WIB, meski layanan baru resmi dibuka pukul 07.00 WIB.
Jam layanan juga diperpanjang dan disesuaikan agar seluruh antrean pajak tahunan bisa diselesaikan pada hari yang sama.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan terhadap pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo hingga akhir tahun 2024.
Namun, Sukatmo menegaskan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayarkan.
”Yang dibebaskan hanya pokok dan dendanya. SWDKLLJ tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan. Program ini sangat membantu terutama bagi mereka yang menunggak pajak bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika masa pajak kendaraannya jatuh tempo saat libur Lebaran.
”Tidak akan dikenai denda jika dibayarkan segera setelah libur. Ini bentuk kelonggaran dari kami untuk masyarakat,
Sukatmo menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pembayaran pajak tahunan selama hari-hari awal program.
Sementara itu, layanan cek fisik kendaraan masih dibatasi karena keterbatasan tenaga teknis.
”Pajak tahunan kita utamakan dulu. Untuk kendaraan dengan tunggakan yang butuh cek fisik, bisa datang kembali keesokan harinya. Program ini masih berlangsung hingga akhir Juni, jadi tidak perlu memadati kantor hari ini saja,” ujarnya.
Program pemutihan ini juga diselaraskan dengan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang telah berlaku sejak Januari 2025.
Pemerintah berharap rangkaian keringanan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan melengkapi administrasi kendaraan.
“Dengan adanya pemutihan dan pembebasan BBNKB, kami harap masyarakat bisa lebih patuh, tidak lagi menunda pembayaran pajak, dan segera balik nama kendaraan agar tercatat sesuai pemilik baru,” pungkas Sukatmo.
Pemprov Jateng berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Masyarakat Kudus pun diimbau memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.
Penulis: Mujaidi 2230310020

infonya dong
BalasHapus