
Sumber gambar : Radar Madiun
Industri media kreatif di Indonesia telah menjadi pilar utama dalam ekonomi digital dan budaya populer, menarik perhatian jutaan tenaga kerja muda yang penuh semangat dan inovasi. Namun, di balik gemerlapnya dunia kreatif, buruh dalam sektor ini harus menghadapi berbagai tantangan struktural yang berdampak pada kesejahteraan dan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Pekerja di industri media kreatif, meliputi bidang media massa, desain, produksi konten digital, hingga penyelenggaraan acara, sering kali terjebak dalam jam kerja yang tidak menentu dan beban kerja yang berlebihan. Survei yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 68,3 persen pekerja kreatif sering lembur, tetapi 51,6 persen di antaranya tidak menerima kompensasi lembur, baik dalam bentuk upah tambahan maupun cuti pengganti. Banyak dari mereka yang terpaksa bekerja lebih dari 48 jam per minggu untuk memenuhi kebutuhan hidup, akibat rendahnya upah yang diterima.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh status mayoritas pekerja yang bersifat kontrak atau freelance, sehingga mereka sering kali tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Survei SINDIKASI juga mengungkapkan bahwa antara 64 hingga 74 persen pekerja lepas sama sekali tidak memiliki perlindungan sosial. Hal ini menyebabkan pekerja harus menanggung sendiri risiko kesehatan dan keselamatan kerja, tanpa adanya dukungan dari negara maupun perusahaan.
Pada tahun 2019, rata-rata upah pekerja media kreatif hanya berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp2,45 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata upah di sektor industri lainnya. Selain itu, sekitar 70 persen pekerja mengungkapkan kekhawatiran akan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya upah mereka. Dalam banyak kasus, mereka juga diminta untuk menjalankan tugas tambahan di luar kontrak kerja tanpa kompensasi, seperti mengorganisir acara atau membantu divisi lain.
Eksploitasi di industri media kreatif sering kali disamarkan dalam narasi “kerja menyenangkan” atau “berdasarkan passion”, yang membuat para buruh cenderung menganggap kondisi kerja yang tidak layak sebagai hal yang lumrah. Kesadaran akan hak-hak pekerja juga sering kali berkurang, dan buruh media dianggap berbeda dari kelas buruh lainnya, padahal mereka juga menjalani nya.
Penulis by Virda Delia Desviani_Primi Rohimi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas masukan dan saran nya semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat😊