Kamis, 01 Mei 2025

DELIMA KEMENAKER UMP 2025 BERPIHAK PADA BURUH ATAU KEPENTINGAN OLIGARKI?


Kontroversi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menjadi satu isu penting yang disoroti sampai saat ini. UMP tidak hanya berkutat pada angka kenaikan upah minimum saja, tetapi jauh lebih kompleks dari itu karena menyentuh aspek legalitas, keadilan sosial, dan transparansi kebijakan serta keberpihakan pemerintah terhadap rakyat atau kamu buruh.

Upah minimum merupakan instrumen penting untuk melindungi hak pekerja atau kaum buruh dalam memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan pekerjaan dan kebutuhan. Pentingnya upah minimum ini, setiap tahun pemerintah melalui Kemenaker menetapkan UPM berdasarkan indikator ekonomi seperti kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut sebagai alfa tanpa membedakan sektor industri.

Kontroversi ini dimulai pada 2023, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 terkait pengupahan, termasuk penetapan upah minimum yang harus memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL). Putusan ini menuntut adanya pedoman teknis baru dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan UMP, sehingga pada 2024, keputusan UMP 2025 mengalami penundaan karena menunggu regulasi tersebut. Beberapa daerah seperti DIY dan Sumatera Utara harus menunda rapat pleno dan usulan penetapan UMP sampai ada kepastian dari terbitnya regulasi baru dari Kemenaker.

Setelah putusan MK tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian mengajukan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengusulkan pembagian kenaikan UMP menjadi dua kategori berdasarkan jenis industri, yaitu industri padat karya dan industri padat modal. Usulan ini menuai kontroversi besar ketika draft-nya bocor ke publik, karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada indikator ekonomi yang objektif dan diterapkan secara merata tanpa diskriminasi sektoral.

Jelas sekali, keputusan MK adalah landasan hukum tertinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara termasuk kemenaker, namun dengan adanya usulan formula penetapan UMP yang membedakan antara industri padat karya dan padat modal, hal ini berpotensi melanggar putusan MK yang mengharuskan penetapan upah minimum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Penetapan UMP adalah suatu yang krusial karena berdampak langsung pada jutaan pekerja dan pelaku usaha di Indonesia. Oleh karena itu, proses perumusan kebijakan perlu dan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Namun, dalam kasus UMP 2025, prosesnya terkesan tertutup dan penuh ketidakpastian bahkan draft usulan kemenaker bocor bukan sengaja disebarluaskan secara publik. Transparansi dalam pengambilan keputusan pengupahan sangat penting supaya seluruh pihak dapat memahami dan menerima tanpa perlu adanya ruang praktik oligarki pajak dan kepentingan bisnis besar yang dapat merugikan pekerja.

Potensi melanggar keputusan MK, ketidak transparansinya regulasi kebijakan bukan hanya yang disoroti melainkan juga kenaikan UMP yang disepakati pemerintah sekitar 6,5% dianggap tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup, apalagi di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diburamkan dalam keputusannya.
 
By: Umi Ume Umeroh dan Primi Rohimi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas masukan dan saran nya semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat😊

Mix n Match ootd buat kamu !!

Sumber gambar : Google  Berikut ini beberapa   mix and match warna outfit (OOTD) yang cocok buat mahasiswa , biar tetap   stylish tapi nggak...